Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Tuesday, August 10, 2010

TEGAL, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tegal memusnahkan sekitar 3.751 botol minuman keras berbagai merek, serta sekitar 15.430 petasan berbagai jenis dan ukuran, di depan kantor Polresta Tegal, Selasa (10/8/2010) siang. Petasan dan minuman keras tersebut diperoleh dari hasil operasi Pekat Candi 2010 dan cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

Botol minuman keras dimusnahkan dengan dilindas menggunakan kendaraan berat. Sementara, petasan dimusnahkan dengan disiram menggunakan air.

Kepala Polresta Tegal, Ajun Komisaris Besar Kalingga Rendra Raharja mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi selama 20 hari. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat, dalam menciptakan kondisi yang aman dan tertib. Dengan demikian, masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik.

Polisi, lanjutnya, juga terus melakukan operasi cipta kondisi, untuk menjaga ketertiban di bulan puasa. Operasi cipta kondisi juga untuk mendukung agar Operasi Ketupat Lebaran berjalan aman dan lancar.

Wakil Wali Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin mengatakan, pemerintah mendukung upaya yang dilakukan polisi. Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut serta menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

Memasuki bulan Ramadhan, Pemkot Tegal telah mengeluarkan surat edaran mengenai kegiatan usaha bulan Ramadhan. Surat edaran itu antara lain melarang pub, diskotek, dan panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi jam operasi sejumlah tempat hiburan lainnya, warnet, play station, dan warung lesehan. Habib Ali berharap, masyarakat dan pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Downloads

tips n trick

Myth