Pendirian Tempat Ibadah adalah Hak Warga

Sunday, August 15, 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Tokoh Islam liberal, Ulil Abshar Abdalla, mengkritisi berbagai tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan antarumat beragama di negeri ini. Ketidakharmonisan bisa terjadi lantaran adanya pelarangan ibadah atau mendirikan tempat ibadah oleh satu kelompok terhadap kelompok lain.

Pelarangan tersebut membuat Ulil prihatin. "Yah bagaimana mau ibadah? Orang izin untuk pendirian tempat ibadahnya saja belum ada. Kalau bukan di rumah, masyarakat ibadah di mana? Masa ibadah di rumah enggak dibolehin?" ujarnya, Minggu (15/8/2010), saat dihubungi Kompas.com.

Menurut Ulil, pendirian tempat ibadah adalah hak setiap warga negara. Oleh karena itu, aturan yang menyatakan larangan rumah pribadi untuk dijadikan tempat ibadah adalah suatu hal yang keliru. "Aturan rumah pribadi dilarang dijadikan tempat ibadah itu bertentangan. Harusnya aturan itu direvisi, seharusnya tiap orang beribadah dimana pun adalah haknya," tandas Ulil.

Ia juga meminta pemerintah melindungi setiap kelompok agama yang ada di Indonesia. "Mau kelompok Islam bikin masjid di mayoritas Kristen, atau sebaliknya, semua harus dilindungi pemerintah," ujarnya.

Ia menyesalkan aksi kekerasan yang terjadi belakangan ini yang menganggu jalannya ibadah kelompok agama tertentu. Menurutnya, ada usaha dari kelompok tertentu untuk menyatakan perlawanan pada kelompok lainnya. Beberapa pendirian rumah ibadah, Ulil memberikan contoh, meski sudah memenuhi syarat administratif, masih saja dihalang-halangi pendiriannya oleh kelompok tertentu.

"Kelompok itu justru memprovokasi umat lainnya untuk membenci agama tertentu. Kelompok inilah yang harusnya dikritisi jangan sampai mengganggu keharmonisan umat beragama di sini," tandas Ulil.

Adapun syarat pendirian tempat ibadah yang dimaksudnya adalah pengumpulan tanda tangan warga minimal 60 buah dan memiliki mayoritas umat minimal 90 orang di sekitar tempat ibadah tersebut.

0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Downloads

tips n trick

Myth