Pembom Gereja Dibui Lima Tahun

Thursday, August 12, 2010

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Dua orang bersaudara di Malaysia, Jumat (13/8), dihukum penjara lima tahun dalam kasus pemboman sebuah gereja, yang merupakan vonis pertama terkait serentetan serangan terhadap tempat ibadah.

Serangan pada 7 Januari lalu terhadap sebuah gereja di pinggiran kota Kuala Lumpur, yang menimbulkan ketegangan yang melonjak di negara multi-etnis itu, kata malis hakim SM Komathy Suppiah, merupakan suatu yang mengerikan dan tercela. "Hal itu menyerang dasar-dasar dan prinsip-prinsip sebuah masyarakat yang beradab," katanya kepada pasangan yang tampak kuyu, Raja Raja Mohamad Faizal Ibrahim (24 tahun) dan Raja Raja Idzham Mohamad Ibrahim (22).

Orang ketiga dibebaskan dalam serangan yang memusnahkan sebagian gedung gereja berlantai tiga itu. Serangan mereka merupakan yang pertama dari serangkaian serangan yang menyasar masjid dan gereja-gereja di Malaysia dengan bom molotov dan berbagai bentuk perusakan lain.

Kekerasan itu dipicu oleh putusan yang membatalkan larangan bagi kaum non-Muslim Malaysia untuk menggunakan kata "Allah" sebagai terjemahan kata "God". Pemerintah berpendapat, penggunaan kata "Allah" oleh orang Kristen, yang merupakan sembilan persen dari total populasi, dapat menyebabkan kebingungan dan mendorong perpindahan agama, yang merupakan sesuatu yang ilegal bagi umat Muslim Malaysia.

Orang Kristen Malaysia, banyak dari mereka berasal dari suku-suku asli di negara bagian Sabah dan Sarawak di Kalimantan yang berbicara bahasa Melayu, mengatakan, mereka telah menggunakan kata itu tanpa masalah selama berabad-abad.

Hakim pada kasus pemboman itu mencela tindakan kedua terdakwa dengan mengatakan, "Tindakan Anda berdua memalukan dan pengecut, Anda memalukan negara," katanya. "Pesan dari pengadilan ini harus keras dan jelas: Jangan bermain api."

Pembela pasangan itu, mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi menolak untuk membuat komentar lebih lanjut. Kedua orang itu dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu hasil dari pengadilan banding.

0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Downloads

tips n trick

Myth