Berkas Andi Kosasih Dilimpahkan

Thursday, August 12, 2010

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tersangka Andi Kosasih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2010). Andi Kosasih adalah salah satu dari delapan orang yang terlibat dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Hari ini dilimpahkan ke pengadilan," kata Kejari Jaksel Yusuf melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis.

Dalam situs resmi Kejari Jaksel, Andi Kosasih diduga terlibat dalam rekayasa asal-usul uang senilai Rp 28 miliar yang tersimpan di Bank Panin dan Bank BCA milik Gayus. Andi, Gayus, Lambertus, dan Haposan Hutagalung merekayasa asal-usul uang itu di kantor Haposan di Gedung Patra Jasa, Jakarta Selatan.

Modus mereka, membuat enam kuitansi kerja sama pembelian tanah untuk pembangunan rumah toko di daerah Jakarta Utara antara Andi dan Gayus. Nilai kerja sama dalam enam kuitansi itu berjumlah 2.810.000 dollar AS. Untuk meyakinkan, tanggal kerja sama dibuat mundur menjadi Mei 2008 . Seperti diketahui, akibat kuitansi itu, penyidik Bareskrim Polri lalu membuka pemblokiran dua rekening milik Gayus.

Andi Kosasih juga diduga menyuap Kompol Arafat senilai Rp 5 juta dan AKP Sri Sumartini senilai Rp 100 juta. Atas sangkaan itu, dia dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13, 21, 22 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tipikor.

0 komentar:

Post a Comment

 
 
 

Downloads

tips n trick

Myth